Sekda Musi Rawas Ali Sadikin Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Hj Ratna Machmud
Sekda Musi Rawas Ali Sadikin Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Hj Ratna Machmud--
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten MUSI RAWAS melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji/Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda).
Pelantikan Sekda Kabupaten Musi Rawas itu dipusatkan di Auditorium Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Jumat, 15 Maret 2024.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud sekaligus melantik dan mengambil sumpah/janji Sekda Kabupaten Musi Rawas.
Hadir juga Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti, Staf Ahli Gubernur Sumatera Selatan, Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Forkopimda, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Dalam pelantikan tersebut, Drs. Ali Sadikin, M.Si dilantik sebagai Sekda Kabupaten Musi Rawas menggantikan Ir. H. Aidil Rusman, M.M sebelumnya sebagai Pj Sekda.
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengatakan, jabatan Sekda, mempunyai peran yang sangat penting.
Karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan Dinas, Lembaga Teknis dan Unit Pelaksana lainnya.
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Drs. Ali Sadikin, M.Si yang dilantik sebagai Sekda Kabupaten Musi Rawas.
Dia berharap Sekda Ali Sadikin dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
"Citra Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan sangat banyak ditentukan oleh tugas Sekda. Untuk itu, saya minta kepada Saudara selaku Sekda agar dapat menghayati peran dan fungsinya, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat)", kata Bupati.
Bupati minta Sekda kembangkan cara berpikir yang sederhana namun menyentuh dan berpengaruh nyata terhadap percepatan pembangunan.
Kemudian patuhi aturan yang berlaku dan segala bentuk perintah kedinasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: