KPU Resmi Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi, Berikut Hasilnya

KPU Resmi Sahkan Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi, Berikut Hasilnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengesahkan suara pemilu Pilpres 2024 di 33 provinsi pada Minggu, 18 Maret 2024, pukul 23.59 WIB.--Instagram @folkative

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengesahkan suara pemilu Pilpres 2024 di 33 provinsi pada Minggu, 18 Maret 2024, pukul 23.59 WIB.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 20 Maret 2024, KPU mengesahkan suara pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke 19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional.

Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI menyebut ada lima provinsi yang tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional.

"Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," kata Hasyim di Gedung KPU RI.

BACA JUGA:5 Preman Masih Diamankan, Kapolsek Lubuk Linggau Barat: Proses Hukum Berlanjut

Lebih lanjut Hasyim mengatakan ada rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur yang perlu untuk dibahas pada rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional.

"Dan juga ada satu lagi rekapitulasi hasil PSU Kuala Lumpur yang akan kita rangkum dengan suara semua PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), 128 PPLN, dan kemudian kita tambahkan atau kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari daerah pemilihan DKI Jakarta II," ujarnya.

Sementara itu, berdasar dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dari KPU RI per Rabu, 28 Februari hingga Senin, 4 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 421.605 di 127 wilayah PPLN.

Kemudian di urutan kedua yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan memperoleh suara 120.085, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 117.351 suara.

BACA JUGA:Resep Bakwan Pontianak untuk Berbuka Puasa, Teksturnya Garing dan Lembut Dicocol Saus Rasa Dijamin Enak

33 provinsi ini terdiri dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau.

Kemudian ada provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, dan Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.

Berikut inilah hasilnya di 33 Provinsi yang sudah dilakukan oleh KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: