BPJPH Sebut Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Guna Perlindungan Masyarakat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan sertifikat halal untuk produk impor ke Indonesia sebagai tujuan memastikan perlindungan jaminan produk bagi masyarakat.--Instagram @halal.indonesia
BACA JUGA:Penuh Semangat, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Latihan Kesenian Hadroh
Serta produk biologi termasuk vaksin serta alat kesehatan kelas risiko D, ketentuan penahapannya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
Lebih lanjut, bagi produk obat, biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan yang tidak halal atau bahan yang belum halal, masih bisa diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk tersebut.
Aqil juga menyampaikan Indonesia membuka peluang kerja sama internasional bersama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LHLN) lewat kerja sama saling pengakuan dan penerimaan sertifikat halal.
Yang mana nantinya kerja sama ini dilaksanakan atas dasar perjanjian bilateral antar pemerintah (G to G).
BACA JUGA:Keluarga Pejabat Banyuasin Diduga Ikut Cicipi Uang Korupsi Iuran Korpri, Ikut Terseret Kah?
"Seluruh usulan kerja sama LHLN dari negara anggota WTO diterima oleh BPJPH dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi. Ruang lingkup sertifikasi LHLN akan tergantung pada kompetensi LHLN seperti sumber daya manusia dan laboratorium." ujarnya.
Itulah informasi seputar produk impor wajib bersertifikat halal guna perlindungan masyarakat. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: