BPJPH Sebut Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Guna Perlindungan Masyarakat

BPJPH Sebut Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Guna Perlindungan Masyarakat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan sertifikat halal untuk produk impor ke Indonesia sebagai tujuan memastikan perlindungan jaminan produk bagi masyarakat.--Instagram @halal.indonesia

LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan sertifikat halal untuk Produk impor ke Indonesia sebagai tujuan memastikan perlindungan jaminan Produk bagi masyarakat.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 16 Maret 2024, Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH, menjelaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara guna menjamin integritas kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi.

Pihak mereka menghadiri sidang World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagagan Dunia guna menyosialisasikan hal tersebut ke dunia, terkait Technical Barriers to Trade (TBT) 2024 di Jenawa, Swiss, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Pada kesempatan tersebut, ketua BPJPH menyampaikan selain memberi jaminan keamanan untuk masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Anggota Basarnas Tewas saat Mencoba Selamatkan Orang yang Mau Bunuh Diri dari Tower, Simak Kronologinya

Sertifikasi halal bagi produk impor juga tidak akan menghambat peredaran produk non halal tersebut salama produk ini sudah memenuhi regulasi.

"Indonesia juga menegaskan tidak akan melarang peredaran produk nonhalal selama ada kepatuhan terhadap peraturan halal, yaitu dengan mencantumkan informasi nonhalal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis, gambar atau display, yang diperlukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat konsumen di Indonesia sesuai dengan keyakinan mereka." katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kebijakan sertifikasi ini akan diberlakukan mulai Oktober nanti.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang mengatur tiga hal, antara lain yaitu produk makanan serta minuman, produk bahan baku atau tambahan bagi produk makanan dan minuman, hingga jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

BACA JUGA:Studi: Bulan Puasa Potensi Bikin Kulit Kering, Simak Penjelasannya

Sementara itu, teruntuk pemberlakuan sertifikasi halal bagi produk obat dan alat kesehatan ini akan terlaksana secara bertahap.

Untuk obat tradisional serta suplemen kesehatan, masih diberlakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2026.

Ada juga untuk produk obat bebas dan obat keras diberlakukan masa penahapan hingga 17 Oktober 2029 dan 2034 mendatang.

Sementara untuk alat kesehatan, tahapannya dilakukan sesuai kelas risiko, dari yang terdekat pada 2026 hingga dengan 2034.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: