Padila Islami Ditangkap Polisi Musi Rawas, Kasusnya Melakukan Perbuatan Dilarang Agama

Padila Islami Ditangkap Polisi Musi Rawas, Kasusnya Melakukan Perbuatan Dilarang Agama

Anggota Polsek Muara Lakitan mengamankan Padila Islami karena melalukan perbuatan dilarang agama-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Padila Islami (27) tak berkutik ketika ditangkap Polisi MUSI RAWAS, Jumat, 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya. 

Warga Dusun V Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan itu ditangkap Polisi Musi Rawas karena diduga melakukan perbuatan dilarang Agama Islam yakni menyalahgunakan narkotika jenis sabu

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Hardiansyah menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Lp-A/ 13 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 

BACA JUGA:Pemuda Asal Musi Banyuasin Numpang Jualan Sabu di Musi Rawas, Digeledah Polisi Hanya Bisa Pasrah

Yakni 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,11 Gram

Lalu 1 buah pirex kaca yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,92 Gram

Kemudian 1 buah Kotak rokok merk vigor, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah alat hisap shabu / bong.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:1 Tahun Dicari, Pemuda Curup Rejang Lebong Kaget Bertemu Macan Linggau, Terlibat 7 Curanmor di Lubuk Linggau

“Status tersangka penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasi Humas.

Diterangkan Kasi Humas, kronologis penangkapan, awalnya Anggota Polsek Muara Kelingi mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Desa Semeteh.  

Kemudian Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggiat J Silalahi dan anggota melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Jumat, 8 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, anggota Polsek Muara Lakitan melakukan upaya penangkapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: