Menag Imbau Tarawih Pakai Speaker Dalam Hingga Larangan Materi Khotbah, Simak Penjelasannya

Menag Imbau Tarawih Pakai Speaker Dalam Hingga Larangan Materi Khotbah, Simak Penjelasannya

Menteri Agama (Menag), Gus Yaqut Cholil Qoumas.--Instagram @kemenag_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Agama (Menag), Gus Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Surat Edaran dari Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M. 

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 11 Maret 2024, surat tersebut sudah ditandatangani pada 26 Februari 2024 lalu. 

Selain itu juga, umat Islam dianjurkan juga untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada Ramadan dengan tetap memedomani Surat Edaran dari Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa," tulis SE tersebut. 

BACA JUGA:Prediksi Chelsea vs Newcastle United, Premier League, Selasa 12 Maret 2024, Kick Off 03.00 WIB

Kemudian, ada juga isi dari Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 ini mengenai pengeras suara saat Ramadan, berikut lengkapnya memuat 5 poin. 

Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

BACA JUGA:Pemilihan Ketua RT Seperti Pemilu Sukses Digelar di Marga Mulya Lubuk Linggau

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Sementara itu, kembali pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024, selain pengeras suara, ia juga mengatur mengenai muatan khotbah Idul Fitri yang tidak boleh bermuatan politis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: