Menag Imbau Tarawih Pakai Speaker Dalam Hingga Larangan Materi Khotbah, Simak Penjelasannya

Menag Imbau Tarawih Pakai Speaker Dalam Hingga Larangan Materi Khotbah, Simak Penjelasannya

Menteri Agama (Menag), Gus Yaqut Cholil Qoumas.--Instagram @kemenag_ri

BACA JUGA:Herman Deru Siapkan Pasangan Baru, Pengganti Mawardi Yahya di Pilkada Sumatera Selatan

Serta, salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 M ini bisa dilaksanakan di masjid, musala, hingga lapangan. 

"Mengenai materi ceramah Ramadan dan Khotbah Idul Fitri, disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," kata Gus Yaqut.

Itulah informasi seputar Menag imbau sholat terawih pakai speaker dalam dan larangan materi khotbah. Semoga bermanfaat. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: