Inilah Syarat, Keuntungan dan Cara Membuka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Cek di Sini

Inilah Syarat, Keuntungan dan Cara Membuka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Cek di Sini

Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Lubuk Linggau.-foto: agungperdanalinggaupos.co.id-

LINGGAUPOS.CO.ID - Pesirah merupakan tabungan modern dari Bank Sumsel Babel yang mengutamakan pelayanan dan memberikan banyak kemudahan transaksi kepada nasabah.

Dengan menawarkan keuntungan berkesempatan mengikuti undian berhadiah Super Grand Prize dan grand prize Bank Sumsel Babel yang diundi setiap tahun.

Selain itu, syarat dan cara membuka tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel perlu diketahui calon nasabah dan ada banyak keuntungan yang ditawarkan untuk para nasabah.

Bank Sumsel Babel (BSB) memang memiliki sejumlah produk tabungan yang cocok menjadi pilihan aman menyimpan dana.

BACA JUGA:Peduli Sesama, Epi Samsul Komar Berikan Bantuan Korban Kebakaran dan Nyatakan Siap Maju Pilwako 2024

Dikutip dari laman banksumselbabel.com berikut ini enam jenis tabungan yang tersedia di bank Sumsel Babel yakni tabungan Pesirah atau Penggerak Potensi Daerah, Pesirah bisnis, Pesirah Junior, Simpeda, Simpel dan Tabunganku.

Salah satu tabungan yang paling banyak digunakan nasabahnya saat ini yakni Penggerak Potensi Daerah (Pesirah).

Hadiah dari program undian itu mulai daripada mobil, sepeda motor, uang tunai, hadiah elektronik dan banyak hadiah lainnya.

Tabungan dilengkapi kartu ATM atau debit Bank Sumsel Babel 24 jam di jaringan Bank Sumsel Babel, ATM Bersama, Prima dan iB.

BACA JUGA:Inilah 5 Zodiak Terkenal Jago Memasak untuk Pasangan Mereka

Satu-satunya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang dapat digunakan di seluruh dunia melalui jaringan Visa dan sistem online di seluruh cabang.

Layanan transaksi Bank Sumsel Babel juga banyak meliputi debit ATM Visa, Debit ATM GPN.

Dan layanan e-Banking berupa SMS Banking, Internet Banking dan Mobile Banking yakni QRIS, BSB Cash, BSB LUR, dan lainnya.

Syarat membuka tabungan juga mudah cuma menyiapkan setoran awal sebesar Rp 300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: