Ghana Sahkan RUU Baru Bakal Penjarakan Orang-Orang LGBT, Meskipun Mendapat kritikan

Ghana Sahkan RUU Baru Bakal Penjarakan Orang-Orang LGBT, Meskipun Mendapat kritikan

Ghana Sahkan RUU Baru Bakal Penjarakan Orang-Orang LGBT, Meskipun Mendapat kritikan--Pixabay.com

GHANA, LINGGAUPOS.CO.ID - GHANA telah disahkan rancangan undang-undang (RUU) baru, mereka bakal penjarakan orang-orang yang mendukung atau pelaku LGBT.

Parlemen Ghana sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang anti LGBT. Meskipun RUU tersebut selama ini dikritik oleh aktivis hak asasi manusia bakal membatasi hak-hak LGBT jika berlaku.

Hingga akhirnya pada Rabu 28 Februari 2024, RUU terkait larangan LGBT telah resmi disepakati parlemen untuk disahkan.

Berdasarkan pada ketentuan RUU tersebut, seperti dilansir AFP, dikatakan bahwa mereka yang melakukan tindakan seksual LGBT dapat dipenjara dari enam bulan hingga tiga tahun.

BACA JUGA:Peduli Sesama, Epi Samsul Komar Berikan Bantuan Korban Kebakaran dan Nyatakan Siap Maju Pilwako 2024

Bahkan, mereka yang memperjuangkan hak-hak LGBTQ juga akan dikenakan hukuman lebih berat, seperti potensi tiga hingga lima tahun penjara.

Walaupun telah disetujui parlemen, RUU tersebut juga masih harus disahkan oleh Presiden terlebih dahulu untuk bisa berlaku.

Para pakar memperkirakan jika RUU anti LGBT ini taka akan ditandatangani sebelum Desember 2024 karena Pemilu.

Selain itu, RUU yang bertajuk Hak Asasi Manusia dan Nilai-nilai keluarga itu disebut aktivis sebagai kemunduran bagi hak asasi manusia.

BACA JUGA:Jelang Bulan Suci Ramadan 1445 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Baju Muslim Kepada WBP

Sehingga, para aktivis mendesak agar pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo menolak mengesahkan RUU itu menjadi Undang-Undang.

Adapun komunitas LGBTQ di Ghana khawatir akan dampak RUU tersebut. Pendiri dan direktur organisasi Hak LGBT+ Ghana, Alex Donkor menilai pengesahan RUU itu hanya akan memnggirkan dan membahayakan individu LGBTQ di Ghana.

“Itu tidak hanya melegalkan diskriminasi tetapi juga menumbuhkan lingkungan ketakutan dan penganiayaan,” kata Alex Donkor.

Ia juga berpendapat bahwa hal itu memberatkan bagi para aktivis LGBTQ, “Dengan hukuman yang berat bagi individu dan aktivis LGBTQ, RUU ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan komunitas yang sudah rentan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: