Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama--

BACA JUGA:Tidak Masuk Diakal, Ini Alasan Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

Hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

”Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba,” kata hakim.  

Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak,” katanya.

BACA JUGA:Adik Tersangka Kematian Anak Tamara Tyasmara: Abang Saya Bukan Pembunuh

Kejahatan narkoba, tegas Lingga, harus dilihat secara global. Bukan dilihat hanya dari perbuatannya.

’’Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan,” tegasnya.  

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Kejati Lampung Eka Aftarini, dalam dakwaannya menjelaskan peran terdakwa Andri Gustami adalah membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.

“Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka, pada sidang 23 Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:Durhaka, Anak Penjarakan Ayah yang Sudah Lansia, Penyebabnya Gak Disangka

Menurut jaksa, uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA). 

Ada sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Ptarama.

Seperti, rekening nomor 0201876647 atas nama Selva. Nomor 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

“Penerimaan uang pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023,” ujar Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: