Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama

Kasat Narkoba Divonis Mati, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama--

BACA JUGA:Hubungan Asmara Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahhesa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Apa Masalahnya

Apalagi saat kejadian, terdakwa Andri Gustami menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

Sehingga Majelis hakim juga menyebut terdakwa Andri Gustami sebagai pengkhianat Negara dan Polri.

“Sebagai Kasat Narkoba (saat kejadian), terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri,” tegasnya.

Majelis Hakim pun tidak mengabulkan pembelaan atau pleidoi oleh pengacaranya terdakwa.

BACA JUGA:Ayah Nagita Slavina Diperiksa Lagi, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Gideon Tengker: Biasa-biasa Aja

’’Pembelaan penasihat hukum tidak mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum. Maka, pembelaan akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan memberatkan,” tambah Hakim Anggota Samsumar Hidayat.  

Terdakwa Andri Gustami, terbukti membangun kesepakatan dengan Rivaldo dan Fredy Pratama (DPO) dengan mendapatkan upah.

“Terdakwa secara bersama-sama bersekongkol melakukan, membantu, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi dalam Pasal 114 UU Narkotika, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti,” jelas Hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Eka Aftarini menyatakan menerima. Sedangkan, terdakwa Andri Gustami mengajukan banding.  

BACA JUGA:Apakah Blokir Jalinsum Muratara Bisa Dipidana? Simak Penjelasan Pasal 192 KUHP Berikut Ini

Usai sidang putusan, terdakwa langsung digiring ke ruang tahanan. Terdakwa Andri Gustami mengatakan vonis tersebut mandul.

’’Karena tidak bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya, karena tidak pernah disita barang bukti narkotika, dan tidak ada timbangan,” cetus lulusan Akpol 2012 itu, membela diri.  

Sebelumnya, pada sidang Selasa, 27 Februari 2024, Majelis Hakim PN Tanjungkarang sudah lebih dulu memvonis mati Muhammad Rivaldo alias KIF.

Dia juga tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Terdakwa Rivaldo, terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: