Oknum Dokter yang Diduga Cabuli Istri Pasien di Palembang, Ancam Laporkan Media yang Memberitakan

Oknum Dokter yang Diduga Cabuli Istri Pasien di Palembang, Ancam Laporkan Media yang Memberitakan

Oknum Dokter yang Diduga Cabuli Istri Pasien di Palembang, Ancam Laporkan Media yang Memberitakan, ini Kata Polisi--freepik

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Begini Reaksi Tamara Tyasmara

“Baik dari sisi materi maupun psikis profesi sebagai seorang dokter," tutupnya.

Dipecat dari Rumah Sakit

Selain itu, Bennadi juga menyayangkan sikap buru-buru RS Bunda Medika Jakabaring, padahal belum terbukti tuduhan pelapor. 

Satu hari setelah berita itu ramai, kliennya langsung dipecat. 

BACA JUGA:Pencuri Tinggalkan Tangga Milik Teknisi CCTV, Maling Gondol Motor di Lubuk Linggau

“Tanpa ada surat peringatan, atau memanggil klien kami yang berstatus sebagai dokter kontrak di sana," sesalnya.

Sehingga pihaknya mempertanyakan, ada apa dengan RS Bunda Medica dalam perkara ini. 

"Kami punya bukti rekaman CCTV sesaat setelah kejadian di luar kamar, tidak ada seperti yang disampaikan pengacara pelapor. Kliennya berlari-lari, semua terlihat normal,” akunya.

Terakhir Bennadi menyebut, bukti-bukti otentik yang mereka miliki nantinya akan diserahkan ke penyidik kepolisian. 

BACA JUGA:Sosok Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin yang Dilaporkan, Pernyataan Kapolda Dipertanyakan

Ini Kata Polisi

Terpisah, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel masih akan menunggu terlebih dulu proses hukum perkara dugaan pencabulan yang baru ditangani penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, melalui Kanit 1 Siber AKP Rahmad Kusnedi S.Kom, mengatakan tadi pihaknya baru sebatas melayani konsultasi dari pihak Adv Assc Prof Bennadi Hay, SH MH. 

“Sudah kami jelaskan, menunggu dulu proses hukum dari perkara yang ditangani Subdit Renakta. Sepanjang (dugaan pencabulan) itu masih berproses, kami belum bisa menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE-nya," jelas Kusnedi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: