2 Versi, Kronologis Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin Ribut dengan Perempuan Muda di Hiburan Malam

2 Versi, Kronologis Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin Ribut dengan Perempuan Muda di Hiburan Malam

Ada 2 versi kronologis keributan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin di tempat hiburan malam.-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin Dilaporkan Perempuan Muda, ini Kata Kapolda Sumatera Selatan

Kejadiannya, pada 29 Januari 2024 dini hari, pelapor bersama teman-temannya ke tempat hiburan malam yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Rombongan terlapor, duduk di meja mengarah dekat toilet. 

“Mereka di meja itu ramai, lagi pada berdiri semua. Ada laki-laki dan perempuan,” cerita Mutiara, seperti dikutip dari sumateraekspres.id, Kamis 22 Februari 2024.

Lanjut Mutiara ketika dia hendak ke toilet otomatis melintasi meja para terlapor. 

BACA JUGA:Tidak Ada Izin, Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dibubarkan, Terima Kasih Pak Polisi

”Waktu saya lewat sana, terasa ada yang menyentuh bagian dada saya pakai siku. Tidak cuma sekali, tapi tiga kali,” kata M, kepada awak media.

Karena bukan cuma sekali, M merasa ada unsur kesengajaan di sana. “Spontan saya langsung siram dengan air mineral yang saya bawa,” jelasnya.

Setelah insiden itu, M kembali ke mejanya dan berpikir permasalahan sudah selesai di sana. 

Tapi beberapa menit kemudian, ada dua perempuan dari rombongan terlapor yang menghampirinya.

BACA JUGA:Begini Syarat Buat SKCK 2024 Dengan Aturan Terbaru, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

"Ada dua cewek di sana, melempar air dari bucket ice ke muka saya, dan botol air mineral. Suasana kacau, membuat kami (pelapor dan para terlapor), diminta keluar oleh sekuriti," ucap M.

Pelapor M mengaku dia dikeroyok oleh tiga orang terdiri dari dua laki-laki, dan satu perempuan saat berada di parkiran. 

“Pertama kepala saya dipegang, terus rambut dijambak. Saya juga dimaki-maki dengan perkataan kasar,” cerit M yang menyebut leher dan tangannya sampai luka lecet bekas cakaran.

Sementara itu, Suwito Winoto SH, kuasa hukum pelapor menjelaskan, selain melaporkan soal pidananya ke SPKT, kliennya juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: