Cetak Rekor Harga Beras Tertinggi dalam Sejarah di Era Jokowi, Tembus Angka Rp18 Ribu per Kg
Kenaikan harga beras tersebut jauh melampaui harga eceran tertinggi (HEY) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan mencetak rekor baru, tembus hingga Rp18 ribu per kg.--Instagram @unexplnd
LINGGAUPOS.CO.ID – Beberapa pedagang di pasar tradisional mengatakan kenaikan harga beras yang terjadi belakangan ini merupakan yang tertinggi cetak rekor dalam sejarah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 26 Februari 2024, kenaikan harga beras tersebut jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan mencetak rekor baru, tembus hingga Rp18 ribu per kg.
Sementara itu, Reynaldi Sarijowan selaku Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menjelaskan sulit mendapatkan beras medium dan premium.
Walaupun ada, harga beras premium ini di pasar sebesar Rp18.500 per kilogramnya.
"Ya (harga beras premium Rp18.500 per kg tertinggi di era Presiden Jokowi). Hati-hati, jika pasar tradisional stok berasnya tidak melimpah tentu akan terganggu distribusi pangan rakyat yang ada di pasar," katanya.
Kemudian, Reynaldi terlihat menyindir dengan keberadaan bansos beras 10 kg yang masif digulirkan menjelang Pilpres 2024, sebelum adanya kelangkaan di pasar terjadi.
Lebih lanjut, ia beranggapan bahwa pembagian bansos dalam momentum politik ini menimbulkan tarik-menarik dengan stok beras di pasar. Ujungnya terjadi lonjakan harga, bahkan kelangkaan.
"Tentu menteri yang terkait dalam hal ini, seperti Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan) dan Menteri BUMN (Erick Thohir) yang memang secara 'telanjang' mendukung paslon tertentu. Namun, tidak memperhatikan nasib petani kecil kita, pedagang kecil kita," kritik Reynaldi.
BACA JUGA:Tim Sar Kena Prank, Dikira Tenggelam, Anak Ini Ikut Nonton Pencarian Dirinya, Simak Kronologinya
"Fakta bahwa harga beras tinggi ini bukti pemerintah tidak serius menanganinya. Jelas bahwa tata niaga pangan kita ini mesti diperbaiki dan perlu ada perubahan agar tidak terjadi seperti ini terus-menerus," tambahnya.
Menurut informasi, berdasarkan atas Peraturan Badan Pangan Nasional No 7 Tahun 2023, HET beras berlaku sejak Maret 2023 yakni Rp10.900 per kg medium, sementara beras premium Rp13.900 per kg untuk zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Lalu, untuk HET beras di zona 2 ini meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan dipatok Rp11.500 per kg medium dan beras premium Rp14.400 per kg.
Kemudian, untuk di zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800 per kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: