MUI Resmi Haramkan Semua Tindakan yang Merusak Alam

MUI Resmi Haramkan Semua Tindakan yang Merusak Alam

MUI Resmi Haramkan Semua Tindakan yang Merusak Alam--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:KUA Akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Berikut Penjelasannya

Hal tersebut salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan,"katanya.

Untuk itu, diharapkan adanya peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan yang semakin terus berdampak.

"Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendidikan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamakan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,"katanya.

BACA JUGA:Catat, Maret 2024 ini 194.777 KTP DKI yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan, Berikut Link Ceknya

Berikut inilah isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 mengenai Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global.

1. Semua tindakan yang bisa menyebabkan kerusakan dalam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, dan mengurangi kemampuan bumi guna menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

BACA JUGA:Viral, Kakek di Jerman Berhemat Makan dan Minum dari Sampah tapi Miliki 10 Properti

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.

b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

c. melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Itulah informasi seputar MUI resmi haramkan segala tindakan yang merusak alam. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: