Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Diduga membawa narkoba sabu sebanyak 14 paket, warga Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas diancam denda Rp800 juta.

Tersangka adalah pemuda bernama Arju Maulana (23) warga Dusun III Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Arju ditangkap Tim Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di  Simpang Kerambil Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan tersangka diduga sebagai pengedar.

BACA JUGA:Saat Digrebek, Oknum Camat Nibung Muratara Sedang Pegang Bong Sabu di WC

Tersangka menurutnya diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Apalagi dari tersangka diamankan barang bukti berupa, satu bungkus kotak rokok Surya yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram.

Adapun kronologis penangkapan dijelaskan Kasat Narkoba awalnya saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka membawa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Pengakuan Wanita Cantik, Perampok Nasabah Bank di Sumatera Selatan, Ini Tugasnya

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti. Yang semuanya dikantongi oleh tersangka di celana yang dikenakannya.

Tersangka pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: