Ternyata Segini Penghasilan Oknum Guru Musi Rawas yang Jadi Pengedar Sabu, Baru 3 Bulan Mengajar

Ternyata Segini Penghasilan Oknum Guru Musi Rawas yang Jadi Pengedar Sabu, Baru 3 Bulan Mengajar

Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi-Dokumen-Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Waduh, Kurir Sabu 60 Kg Ini Nyanyi Lagu Iwan Fals Saat Ditangkap BNN: Mencoba Sembunyi Tapi BNN Mengikuti

Dikatakan AKP M Romi, oknum guru yang diamankan itu diduga  Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Adapun kronologis penangkapan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun VII Panglero Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. 

Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah sasaran tempat dan orang yang dimaksud diketahui, polisi melakukan upaya penangkapan.  

BACA JUGA:Kabar Baik, Segera Dibuka Rekrutmen Bersama BUMN, Catat Link, Syarat, dan Cara Daftarnya di Sini

Dijelaskan Kasi Humas, selanjutnya Senin 19 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap oknum guru tersebut dan melakukan penggeledahan.

Rida ditangkap di rumahnya di Dusun VII Panglero Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas tanpa melakukan perlawanan. 

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY. 

Saat diperiksa di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih  diduga narkotika jenis sabu. 

Kemudian 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto keseluruhan 51,46 gram. 

BACA JUGA:Ayah Nagita Slavina Diperiksa Lagi, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Gideon Tengker: Biasa-biasa Aja

“Barang bukti tersebut ditemukan polisi di atas kasur kamar pelaku,” terang Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah.

Ditambahkan Kasi Humas, Polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku. 

“Saat diinterogasi,  tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kasi Humas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: