Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Kalau Jadi Anggota DPD RI

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Kalau Jadi Anggota DPD RI

Besaran Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng Kalau Jadi Anggota DPD RI--instagram: komeng.original

BACA JUGA:Profil Lengkap Komedian Komeng, Peraih Suara Terbanyak Sementara DPD Jawa Barat Pemilu 2024

Sehingga, gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPD setara dengan DPR, sesuai peraturan UU yang berlaku.

Sementara itu, besaran gaji pokok dan tunjangan bagi anggota DPR telah diatur secara spesifik dalam beberapa dokumen resmi, seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. 

Anggota DPR menerima gaji pokok yang berbeda-beda tergantung pada jabatannya, dengan tambahan tunjangan yang juga bervariasi sesuai dengan jabatan tersebut.

Pemberian gaji pokok bagi anggota DPR beserta tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

BACA JUGA:Viral, Warga Kaget Ada Foto Komeng di Surat Suara Pemilu 2024, Posenya Jadi Sorotan

Berdasarkan aturan tersebut bahwa besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, 

Sementara untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Dengan begitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji dengan nominal yang sama seperti di atas.

Selain gaji pokok, sebagai anggota DPD, Komeng nantinya juga berhak mendapat tunjangan, yaitu seperti dibawah ini.

1. Tunjangan Melekat

BACA JUGA:Banyak Masyarakat Salah Fokus Foto Komeng, Warganet Auto Coblos di Pemilu 2024

• Tunjangan istri/suami Rp 420.000

• Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

• Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

• Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: