KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024--instagram: fin.co.id

BACA JUGA:Penduduk IKN di Prediksi Jumlah Penduduk Lebih Sedikit dan Luas Diklaim 4 Kali Jakarta, Simak Penjelasannya

Adapun, petugas Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sejumlah 29 orang petugas KPPS meninggal dunia hingga Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Dikatakan bahwa penyebab kematian petugas KPPS dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung, hipertensi, kecelakaan, dan sesak napas.

Selain petugas KPPS, puluhan petugas Pemilu 2024 juga dilaporkan meninggal dunia. 

Sejak 10-17 Februari 2024, tercatat ada sebanyak 57 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, dengan rincian berikut:

BACA JUGA:Kurang Dari 5 Jam, Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau 'Diterkam' Macan Linggau

• Petugas KPPS: 29 orang meninggal dunia

• Petugas Linmas (Perlindungan masyarakat) 10 orang meninggal dunia 

• Petugas saksi: 9 orang meninggal dunia Petugas:

• 6 orang meninggal dunia 

BACA JUGA:Heboh, Caleg di Banyuwangi Tarik Kembali Sumbangan Paving, Diduga Karena Kalah Pemilu 2024

• Petugas Panitia pemungutan suara (PPS): 2 orang meninggal dunia 

• Petugas Bawaslu: 1 orang meninggal dunia.

Selain itu, Petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, terbanyak berada di wilayah Jawa Barat (Jabar) sejumlah 13 jiwa.

Sementara terbanyak kedua, ada di wilayah Jawa Timur, ada 12 petugas yang dilaporkan meninggal dunia, lalu 11 orang di Jawa Tengah dan beberapa kasus di provinsi lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: