KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024

KPU Bakal Beri Santunan Rp36 Juta, Bagi KPPS yang meninggal Dunia Saat Pemilu 2024--instagram: fin.co.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal memberi santunan senilai Rp36 juta kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2024.

Ketua KPU RI yakni Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa akan menyiapkan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan sebesar Rp36 juta kepada kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2024.

“iya disiapkan santunan,” ucap ketua KPU RI, pada Sabtu, 17 Februari 2024.

BACA JUGA:Artis Alice Norin Curhat, Ngaku Tak Bisa Punya Anak Lagi, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, ia mengatakan jika santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan adhoc Pemilu tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Selain itu, secara teknis hal itu juga telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” jelasnya.

Ia pun mengatakan bahwa besaran santunan yang akan diterima sebesar Rp36 juta, “Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” ujarnya.

BACA JUGA:PM Thailand Tuduh Taylor Swift Ditawarkan Uang Agar Hanya Konser di Singapura Saja

Adapun diketahui, bahwa KPU mencatat ada 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dimana, sebanyak 23 diantaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ucap Hasyim.

Ia juga memberikan dari 35 orang itu pula diantaranya 3 panitia pemungutan suara (PPS) dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas).

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: