Kurang Dari 5 Jam, Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau 'Diterkam' Macan Linggau

Kurang Dari 5 Jam, Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau 'Diterkam' Macan Linggau

Tersangka penikam Doyok digiring Kasat Reskrim AKP Hendrawan-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau Satuan Reskrim Polres LUBUK LINGGAU berhasil mengamankan terduga pelaku penikaman Herian alias Doyok (31) menjadi korban penikaman hingga kritis kurang dari 5 jam. 

Peristiwa dialami buruh warga Jalan Karya Masa RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau itu terjadi Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka penikaman korban, Sarbani alias Bonot (41) buruh warga Jalan Wijaya RT 01 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau berhasil diterkam (ditangkap) Tim Macan Linggau, Minggu, 18 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang dari 5 jam setelah kejadian. 

Kronologis penangkapan, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan didapatkan informasi terduga pelaku penikaman Doyok sedang menunggu angkot di Desa Simpang Semambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Doyok Lubuk Linggau Ditikam 3 Lubang di Pinggir Jalan, Korban Kritis, Begini Kronologisnya

Selanjutnya, Tim Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H, M.H dan Kanit Pidum Ipda Suwarno langsung menuju lokasi keberadaan tersangka penganiayaan Doyok.  

Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan dan dibawa ke ruangan Sat Reskrim Polres  Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan terduga pelaku penikaman terhadap Doyok telah berhasil diamankan.

Tersangka Sarbani ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / II / 2024 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Ada yang Kurang Jelas Soal Pemilu 2024 di Muratara, Kapolda Sumatera Selatan Siap Dihubungi

Hasil penyidikan, aksi penikaman dilakukan terduga pelaku diketahui 2 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

Yakni saksi Doni Yansyah (41) buruh warga Jalan Karya Masa RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau.

Serta saksi Herman (34) buruh warga Jalan Karya Masa RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.

Kronologis kejadian Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban Doyok dengan terlapor Sarbani terlibat keributan cekcok mulut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: