Berikut Pengakuan Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau, Motifnya Gara-gara Ditelpon Korban
--
BACA JUGA:Tamara Tyasmara Menyesal Titipkan Anaknya ke Yudha Arfandi
Hendrawan menjelaskan, tersangka Sarbani ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / II / 2024 /SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 18 Februari 2024.
Hasil penyidikan, aksi penikaman dilakukan terduga pelaku diketahui 2 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Yakni saksi Doni Yansyah (41) buruh warga Jalan Karya Masa RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau.
Serta saksi Herman (34) buruh warga Jalan Karya Masa RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Warga Megang Sakti Musi Rawas Pesan Ganja dari Medan, Kamuflase Paket Diambil Anak-anak
Kronologis kejadian Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, korban Doyok dengan terlapor Sarbani terlibat keributan cekcok mulut.
Saat itu korban dan terlapor berada di pinggir jalan Yos Sudarso depan Toko Terang Jaya Collection RT 04 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
Kemudian datang saksi Doni melihat antara korban dan terlapor sedang ribut mulut.
Selanjutnya saksi melerai sambil berkata “sudahlah berhentilah ribut, dem balek lah YOK, dem balek Lah NOT”.
BACA JUGA:Jalani Tes Kejiwaan, Tamara Tyasmara Menyerah Setelah 3 Jam
Tidak lama kemudian terjadi cekcok lagi antara korban dengan terlapor. Terlapor pada saat cekcok mulut sudah memegang pisau.
Terlapor langsung menusuk perut Doyok 2 kali di pinggang samping 1 kali.
Akibat dari penusukan dilakukan terlapor, korban mengalami luka tusuk di bagian perut 2 lubang, bagian pinggang samping 1 lubang.
“Korban sekarang masih dalam keadaan kritis di rawat di RS Siloam Lubuk Linggau,” terang AKP Hendrawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: