Warga Megang Sakti Musi Rawas Pesan Ganja dari Medan, Kamuflase Paket Diambil Anak-anak

Warga Megang Sakti Musi Rawas Pesan Ganja dari Medan, Kamuflase Paket Diambil Anak-anak

Warga Megang Sakti Musi Rawas Pesan Ganja dari Medan, Kamuflase Paket Diambil Anak-anak--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang warga Megang Sakti Kabupaten MUSI RAWAS memesan ganja melalui paket dari Medan, Sumatera Utara.

Tersangka berhasil ditangkap petugas gabungan BNN Musi Rawas dan Lubuk Linggau, Sabtu 17 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka adalah Ridho Oktavian warga Jalan Syahri Wahab, Kelurahan Megang Sakti I, Lingkungan 2, Kecamatan. Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Kepala BNN Musi Rawas AKBP Abdul Rahman dan Kepala BNN Lubuk Linggau AKBP Bagus Riyadi menginformasikan penangkapan itu, Minggu 18 Februari 2024.

BACA JUGA:Sehari 3 Kali Aksi Blokir Jalinsum Muratara, Tuntutan Sama, Terkait Hasil Pemilu 2024

Dari tersangka diamankan barang bukti satu paket diduga ganja kering berat bruto 110 gram. Serta sebuah HP android.

Adapun kronologis penangkapannya bermula adanya informasi dari Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Selatan, BNN Musi Rawas dan Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan.

Diketahui ada warga Megang Sakti membeli ganja melalui paket dari Medan. Sehingga BNN langsung memantau, ternyata dikirim melalui Lion Parcel.

BNN pun langsung koordinasi dengan Lion Parcel. Diketahui penerima menyampaikan agar paket dititip di pedagang di pasar Megang Sakti.

BACA JUGA:Ini Tersangka yang Bakar Istri di Muara Lakitan Musi Rawas

Petugas pun terus mengintip perjalanan paket itu. Kemudian ada anak kecil yg mengambil paket tersebut, selanjutnya petugas mengikuti anak tersebut ke alamat penerima.

Petugas pun menggerebek rumah itu. Namun didapati kakak dan bibi tersangka. Sementara pemilik rumah dalam perjalanan dari Padang menuju Lubuk Linggau.,

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera mengarah ke Lubuk Linggau dari arah Padang.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti ganja adalah miliknya. Tersangka kemudian diamankan ke BNN Musi Rawas untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: