Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Pemilih yang belum dapat ndangan mencoblos Pemilu 2024, Ketua KPU Lbuk Linggau Aspin Dodi memberikan penegasan.-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Viral Film Dirty Vote Mengulas Pemilu 2024 Curang Diarahkan ke Prabowo-Gibran, Tim Kampanye 02: Film Fitnah

• KTP-el atau surat keterangan (suket)

• Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

BACA JUGA:Hasil Pemilu Luar Negeri, Ganjar Pranowo Kliam Menang, ini Kata KPU RI

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Dokumen yang wajib dibawa pemilih yang tercatat di DPK.

• KTP-el atau surat keterangan (suket).

Tapi bagaimana jika masuk dalam DPT tapi tidak dapat formulir Model C6? 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kakankemenag Lubuk Linggau: Jaga Netralitas dan Gunakan Hak Suaranya di TPS

Dikutip dari keterangan KPU, apabila Pemilih sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK tapi belum mendapatkan undangan mencoblos di TPS atau Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, akan berlaku sebagai berikut.

• Pemilih diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara. 

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

• Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh Pemilih hilang, maka Pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: