Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Pemilih yang belum dapat ndangan mencoblos Pemilu 2024, Ketua KPU Lbuk Linggau Aspin Dodi memberikan penegasan.-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Siapkan Sukseskan Pemilu 2024, KPPS TPS Khusus Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Rapat Internal

Artinya jika pencoblosan digelar pada 14 Februari 2024, surat pemberitahuan mencoblos disampaikan KPPS ke pemilih selambat-lambatnya 11 Februari 2024.

Saat menyampaikan surat pemberitahuan mencoblos ke pemilih, KPPS akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video.

Kemudian surat pemberitahuan pemungutan suara tersebut wajib dibawa pemilih ketika hendak mencoblos di TPS.

Ada sejumlah dokumen wajib dibawa pemilih ketika mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024  

BACA JUGA:Masyarakat Lubuk Linggau Bingung, Masih Banyak Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024

1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni:

• KTP-el atau surat keterangan (suket)

BACA JUGA:Menanggapi Film Dirty Vote yang Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Jangan Baper

• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.

Adapun dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: