Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau

Pemilih yang belum dapat ndangan mencoblos Pemilu 2024, Ketua KPU Lbuk Linggau Aspin Dodi memberikan penegasan.-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Jelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Kakankemenag Musi Rawas Himbau ASN Jaga Netralitas

• Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

Dengan menyimak PKPU dan keterangan dari KPU tersebut, artinya Pemilih yang belum mendapat undangan masih bisa mencoblos dengan membawa KTP-el. Demikian informasi mengenai Pemilih yang belum mendapatkan kartu undangan mencoblos. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: