Bagaimana Hukum Hutang dalam Islam, Muslim Wajib Tahu

Bagaimana Hukum Hutang dalam Islam, Muslim Wajib Tahu

Hukum hutang dalam Islam--Frepik.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Muslim wajib tahu, bagaimana hukum hutang dalam Islam. Kata hutang dalam bahasa arab adalah Al-Qardh yang secara etimologi artinya adalah memotong. 

Sedangkan, menurut syari atau kaidah Islam memiliki makna memberikan harta dengan dasar kasih sayang kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikan. Maka itu ini disebut juga sebagai pinjaman. 

Hutang diatur dalam Islam karena memang merupakan salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi umat. 

Hutang juga bukan saja dilakukan oleh orang yang tidak mampu, namun juga oleh orang yang mampu atau memiliki banyak harta.

BACA JUGA:Beredar Isu Pelanggan Air di Empat Lawang Diminta Rp650 Ribu, Dirut PT Tirta Seguring Betung: Itu Tidak Benar

Banyak sekali permasalahan dan konflik yang hadir dari soal hutang. 

Oleh karena itu apapun yang bisa berdampak pada permasalahan sosial, Islam pasti akan mengatur, setidaknya secara prinsip umum karena persoalan teknis bisa saja berubah.

Banyak permasalahan dan konflik yang muncul dari soal hutang-piutang ini. 

Oleh karena itu apapun yang bisa berdampak pada permasalahan sosial, Islam pasti akan mengatur, setidaknya secara prinsip umum karena persoalan teknis bisa saja berubah.

BACA JUGA:8 Dampak Terlilit Hutang yang Harus Diwaspadai, Nomor 3 Paling Bahaya

1. Tidak Berniat Membayar Hutang, Maka Dia Pencuri

Yang lebih parah dari berhutang adalah ketika mereka tidak berniat untuk membayar dan menyelesaikan hutangnya. 

Mereka akan diberikan status sebagai pencuri karena menggunakan dan memakan uang yang bukan haknya. Ini sama seperti pencuri.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut: “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: