Beredar Isu Pelanggan Air di Empat Lawang Diminta Rp650 Ribu, Dirut PT Tirta Seguring Betung: Itu Tidak Benar

Beredar Isu Pelanggan Air di Empat Lawang Diminta Rp650 Ribu, Dirut PT Tirta Seguring Betung: Itu Tidak Benar

Informasi dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan perusahaan daerah di Empat Lawang langsung dibantah Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Seguring Betung Hendra-Dokukmen-linggaupos.co.id

EMPAT LAWANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Beredar kabar, pelanggan air bersih PT.Tirta Seguring Betung di Kabupaten EMPAT LAWANG diminta bayar Rp650 Ribu. 

Informasi dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan perusahaan daerah itu langsung dibantah Direktur Utama (Dirut) PT Tirta Seguring Betung Hendra Rosada. Menurut Hendra, isu pungutan liar itu tidak benar adanya. 

“Saya selaku pejabat sementara Direktur utama PT Tirta Seguring Betung melarang bawahan saya melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencoreng nama baik perusahaan milik daerah yang saya pimpin,” tegas Hendra, kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024. 

Diterangkan Hendra, beredar isu ada yang meminta ganti rugi terhadap pelanggan yang diputus jaringannya. Perusahaan dituding minta uang Rp650 ribu kepada pelanggan yang diputus tersebut.  

BACA JUGA:576 PPPK Empat Lawang Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati

Permasalahan sebenarnya yang terjadi, air tersebut sudah tidak terdebit selama bertahun tahun dan tertunggak juga bertahun tahun. 

Dirinya selaku pimpinan yang baru menjabat sebagai Direktur Utama tidak mau membiarkan hal tersebut terjadi.

"Saya tidak mau membiarkan yang salah itu terus terjadi, dan rantai itu harus diputus dengan segala konsekuensi, jadi mohon maaf jika mereka merasa dirugikan," ucapnya. 

Hendra menyarankan pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum  dan membeberkan letak keberatan atau kerugiannya.

BACA JUGA:Heboh Pemuda Empat Lawang Hilang 10 Jam di Kebun Kopi, Saat Ditemukan Linglung, Begini Kronologinya

Menurut Hendra, tunggakan yang dilakukan pelanggan bervariasi. 

Ada yang 8 bulan, ada yang 2 tahun, dan ada yang 20 bulan.

Untuk itu dirinya selaku pimpinan yang baru mengambil tindakan tegas dengan cara memutus para pelanggan yang tidak menaati administrasi. Pihak perusahaan kata Hendra, tidak serta merta memutus langsung. 

Perusahaan terlebih dahulu menjalankan prosedur dengan memberikan teguran pertama. Kemudian menyurati pelanggan yang menunggak 3  bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: