Setubuhi Pacar 20 Kali, Pemuda di Lubuk Linggau Dipenjara, Janji Akan Dinikahi

Setubuhi Pacar 20 Kali, Pemuda di Lubuk Linggau Dipenjara, Janji Akan Dinikahi

Inilah tampang pemuda Lubuk Linggau yang setubuhi pacarnya 20 kali-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Biadab, CCTV Ungkap Pelaku Tenggelamkan Dante 12 Kali di Kolam Renang

Selanjutnya tersangka memberitahu sepupu korban dengan maksud untuk disampaikan kepada orang tuanya. Korban berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahinya. 

“Namun orang tua korban tidak setuju dikarenakan anaknya masih sekolah, lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuk Linggau,” jelas Hendrawan. 

Kronologis penangkapan, setelah menerima laporan, tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyidikan. 

Setelah cukup bukti, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso , Kanit Pidum Ipda Suwarno dan Kanit PPA Aipda Dibya langsung mengamankan pelaku.

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran Meragukan Kapasitas 3 Pakar Hukum Tata Negara di Dirty Vote, ini Profil Mereka 

Tersangka diamankan Sabtu, 9 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB  di rumahnya Jalan Rambutan RT 05 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP merek infinix warna biru. Lalu 1 lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Ain't nobody & fool, 1 lembar celana dasar panjang warna hitam, 1 lembar warna coklat dan 1 lembar celana dalam warna pink.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegas AKP Hendrawan.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: