8 Fakta Yudha Arfandi Merupakan Pacar Tamara Tyasmara, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

8 Fakta Yudha Arfandi Merupakan Pacar Tamara Tyasmara, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

beberapa fakta menarik Yudha Arfandi yang merupakan pacar dari Tamara Tyasmara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Dante.-Tangkap Layar-instagram @tamaratyasmara

LINGGAUPOS.CO.ID. - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian Dante putra semata wayangnya Tamara Tyasmara yakni bernama Yudha Arfanfi (YA). 

Berikut beberapa fakta menarik Yudha Arfandi yang merupakan pacar dari Tamara Tyasmara ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Dante.

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber pada Jumat, 9 Februari 2024.

1. Pacar Tamara Tyasmara Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Kasus Kematian Dante di Kolam Renang Kawasan Jakarta, Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara

Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar dari Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian anak semata wayangnya. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat 9 Februari 2024.

2. Dijerat Perlindungan Anak

BACA JUGA:Profil Lengkap Angger Dimas, Ayah dari Dante yang Tewas di Kolam Renang

Tersangka YA dalam kasus kematian Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara. 

YA akan dijerat pasal 76c KUHP terkait dengan undang-undang untuk perlindungan anak. 

Selain itu juga, pihak kepolisian juga memakai pasal 349 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ade. 

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: