Awal Puasa Pemerintah dan Muhammadiyah Sama, Simak Ulasan Berikut Ini

Awal Puasa Pemerintah dan Muhammadiyah Sama, Simak Ulasan Berikut Ini

Psmetapan awal ramadan --Pixabay.com

BACA JUGA:Jadwal Pekan ke-24 Premier League 2023/2024, Dibuka Pertandingan Manchester City vs Everton

Muhammad Sayuti menegaskan, keputusan penetapan tersebut dilakukan dengan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki. 

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1445 Hijriyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024. 

Maklumat ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Disisi lain, dilansir dari buku Tuntunan Puasa Menurut Al-Qur'an dan Sunah oleh Alik Al Adhim, Rasulullah SAW telah mengajarkan dua cara untuk menentukan awal Ramadan, yaitu rukyatul hilal dan ikmal. 

BACA JUGA:Jembatan di BTS Ulu Musi Rawas Rusak, Distribusi Logistik Pemilu Terancam Terhambat

Di Indonesia, metode penetapan awal bulan Hijriah dilakukan dengan ikmanur rukyat dan hisab wujudul hilal.

Dua metode ini berdasarkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah, 

"Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan melihat bulan. Bila tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR Bukhari dan Muslim)

  • Metode Ikmanur Rukyat

BACA JUGA:Durhaka, Anak Penjarakan Ayah yang Sudah Lansia, Penyebabnya Gak Disangka

Secara bahasa, rukyat bermakna melihat dengan mata dan hilal berarti bulan sabit. 

Penentuan puasa awal Ramadan dengan metode ini artinya didasarkan pada penglihatan dan pengamatan bulan secara langsung yang berbentuk sabit atau belum terlihat bulat dari bumi.

Pengamatan hilal tersebut dilakukan pada hari ke-29 atau malam ke-30, dari bulan yang sedang berjalan. 

Bila malam tersebut hilal sudah terlihat maka malam itu pula sudah dimulai bulan baru. Sebaliknya, jika hilal tidak terlihat, malam itu adalah tanggal 30 bulan yang sedang berjalan. 

BACA JUGA:Viral Bos OJK Dijadikan Kontak Darurat, Diteror Debt Collector Paylater

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: