Viral Bos OJK Dijadikan Kontak Darurat, Diteror Debt Collector Paylater
Viral di media sosial, Kepala Eksekutif Pengawas Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membagikan cerita soal pengalaman dirinya yang dijadikan kontak darurat tunggakan Pay Later orang lain--Instagram @infipop.id
LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial, Kepala Eksekutif Pengawas Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membagikan cerita soal pengalaman dirinya yang dijadikan kontak darurat tunggakan Pay Later orang lain.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 8 Februari 2024, Frederica atau kerap di sapa dengan Kiki bos OJK ini mengatakan suatu hari ditelpon debt collector dengan nomor cantik yang lalu menagih tunggakan paylater orang lain.
"Baru-baru ini saya ditagih sama debt collector. Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami ya, di tempat kami bekerja sebelumnya. Itu karena belanja online terlalu asyik, ya. Dan mungkin nama saya dipakai guarantor ya," kata Friderica saat memberi sambutan di Penandatanganan Kerja Sama OJK dan Kemenko Perekonomian.
Hal yang ironis yaitu mengingat perempuan yang akrab disapa dengan Kiki ini sering kali melakukan sosialisasi terkait literasi keuangan.
BACA JUGA:576 PPPK Empat Lawang Dilantik, Ini Pesan Pj Bupati
"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," ungkapnya.
Walaupun demikian, Kiki menjelaskan literasi keuangan masyarakat menjadi tanggung jawab semua pihak.
Seperti diketahui sebelumnya, para penagih utang pinjol online sering kali mengejar para kontak darurat supaya mereka menyampaikan kepada para debitur untuk segera membayar utangnya.
Hal yang menjadi meresahkan, sering kali orang-orang yang menjadi kontak darurat ini tidak pernah menyetujui untuk menjadi kontak darurat daripada para penunggak utang tersebut.
BACA JUGA:Makna Lagu Pernikahan Kita, Dinyanyikan Tiara Andini dan Arsy Widianto, Berikut Lirik Lengkapnya
Kiki juga sebelumnya sempat mengatakan penagih yang melibatkan kontak yang tidak bersangkutan termasuk ilegal.
"Mesti dibedain pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol legal itu cuma tiga [syarat]. Camilan, camera microphone sama location, tapi kalau udah sampai minta kontak-kontak, kita itu berarti ilegal," jelas Kiki.
Lebih lanjut menurut Kiki, hal ini yang memudahkan masyarakat dalam membedakan layanan fintech yang legal serta ilegal.
"Jadi kalau sudah nanya kontak berapa ini itu, itu harus hati-hati," kata Kiki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: