Terkuak, Begini Rencana Pelaku Begal Mahasiswi Unsri Hingga Tewas, Langganan Penjara
Terkuak, Begini Rencana Pelaku Begal Mahasiswi Unsri Hingga Tewas, Langganan Penjara--sumaterakekspres.id
"Ditangkap di rumahnya, di Muara Enim," ujarnya.
BACA JUGA:Kendaraan Menuju Palembang Sebaiknya Jangan Lewat Jalur Alternatif Musi Rawas-PALI, Ini Alasannya
Anwar juga membenarkan kenyataan bahwa kedua tersangka yang ditangkap ini berstatus residivis.
Dalam perkara curas yang menewaskan salah satu korban ini, dijelaskan bahwa tersangka Herli yang menusuk almarhumah Nazwa.
Sedangkan tersangka Nopriandi yang menodongkan senpi rakitan replika revolver dan memukul korban Aldo karena melakukan perlawanan.
Pelaku pembegal sadis ini akan dikenai ancaman hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Naas, Gagal Ketemu Prabowo, Penjual Tempe di Musi Rawas Hilang Motor
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dilapiskan dengan UU Darurat atas kepemilikan senpi ilegalnya. Ancamannya 20 tahun penjara," jelas Anwar.
Selain itu, Anwar juga mengimbau agar masyarakat utamanya remaja, agar tidak berdua-duaan di tempat yang sepi dan gelap.
"Saya sudah cek TKP di Tanjung Senai ini itu, bersama Kapolres OI. Kalau malam gelap dan sepi. Saya minta Kapolres agar koordinasi dengan pemda, agar diberi penerangan," pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: