Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Heboh Pengesahan RUU Desa Jabatannya Menjadi 8 Tahun
Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Heboh Pengesahan RUU Desa Jabatannya Menjadi 8 Tahun--Pixabay.com
BACA JUGA:Waspada! Riset: Keseringan Ngupil Tingkatkan Risiko Demensia dan Alzheimer
Gaji dan Tunjangan Kades
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur mengenai besaran gaji kades.
Sebagaimana bunyi Pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan III/A.
Disamping itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
BACA JUGA:Aneka Resep dari Biji Nangka Mulai Dari Kue Pukis Hingga Dijadikan Perkedel, Yuk Cek Selengkapnya
Selain itu, untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.
Sementara, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Adapun Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBD Desa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapatkan tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
BACA JUGA:Promo Product of The Week di Indomaret Periode 7 Sampai 13 Februari 2024
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa. Nah itulah besaran gaji dan tunjangan Kades. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: