Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Heboh Pengesahan RUU Desa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Heboh Pengesahan RUU Desa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

Segini Gaji dan Tunjangan Kades, Heboh Pengesahan RUU Desa Jabatannya Menjadi 8 Tahun--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui segini gaji dan tunjangan yang diperoleh Kepala Desa (Kades), yang heboh pengesahan RUU Desa menjadi 8 tahun.

Baru-baru ini sejumlah  Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar sujud syukur di depan gedung DPR.

Sujud syukur itu mereka lakukan lantaran tuntutannya mengenai revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui  oleh pemerintah dan DPR.

Salah satu yang menjadi inti dari tuntutan massa Apdesi adalah terkait masa jabatan, mereka meminta masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

BACA JUGA:Prabowo Batal Kampanye di Musi Rawas, Ribuan Masyarakat di Sumatera Selatan Kena Prank Pujakesuma

Pada Selasa, 6 Februari 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan tuntutan para Kades tersebut yang meminta masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Sebab, Ketua DPR RI yakni Puan Maharani bertemu dengan perwakilan massa demonstrasi kepala desa yang menuntut pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu.

Puan menerima perwakilan Kades didampingi  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Ketua Komisi II DPR Bambang Wuryanto juga hadir, di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Puan menyatakan pembahasan RUU Desa setelah Pemilu 2024 demi menjaga kondusifitas sekaligus menghindari konflik kepentingan karena periode jelang Pemilu amat sensitif.

BACA JUGA:Update Harga Bahan Pokok Rabu 7 Februari 2024, Telur Ayam Ras Capai Rp51.580

“Jangan ada lagi anggapan kami menghalang-halangi Revisi UU Desa. Kami dukung aspirasi kepala desa tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” Ujar Puan

Puan dalam pertemuan itu menerima dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa.

Sehingga , baik DPR dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu)

“DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati,”Ucap Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: