Catat! Pekerja yang Masuk Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur

Catat! Pekerja yang Masuk Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara yang dilakukan serentak guna Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.--Freepik

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Bersama Pemkot Lubuklinggau Sukses Gelar Launching KKPD

7x2x Rp 28.901,734= Rp 404.624,276

Untuk itu, pekerja yang masuk saat Pemilu dengan jam kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur 7 jam, sementara upah bulanannya Rp5 juta akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp404.624.276.

Itulah informasi seputar pekerja yang masuk pada hari Pemilu, berhak buat daoat upah lembur. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: