Catat! Pekerja yang Masuk Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur

Catat! Pekerja yang Masuk Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara yang dilakukan serentak guna Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.--Freepik

BACA JUGA:Kemenag Musi Rawas Berikan Penyuluhan Keagamaan Kepada WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

"Bila pengusaha tidak membayar upah lembur, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," tegasnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis keterangan SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Selain itu Kemenaker juga punya aturan mengenai besaran upah lembur bagi pekerja yang masuk saat hari libur nasional.

Penghitungan upah kerja lembur dari waktu kerja seperti yang dibagikan oleh akun resmi X @KemenakerRI.

BACA JUGA:Ingin Jadi Guru Kelas, TK di Lubuk Linggau Ini Buka Lowongan, Cek Syaratnya

Untuk pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu bisa dibayar 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.

Pada jam kedelapan mendapatkan 3 kali upah dalam satu jam. Sementara pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4 kali upah satu jam.

Selanjutnya untuk pekerja yang punya waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan.

Pada jam kesembilan akan dibayar 3 kali upah satu jam. Sementara pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4 kali upah satu jam.

BACA JUGA:Ingin Jadi Guru Kelas, TK di Lubuk Linggau Ini Buka Lowongan, Cek Syaratnya

Jika ada pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp5 juta, berikut inilah cara menghitung upah lemburnya.

1. Menghitung upah lembur per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173

Rp 5.000.000/173= Rp 28.901,734

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: