Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar kegiatan Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi kepada petugas di Ruang Aula Lapas, Senin 5 Februari 2024.-Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar kegiatan Sosialisasi Public Campaign Pengendalian Gratifikasi kepada petugas di Ruang Aula Lapas, Senin 5 Februari 2024.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti tahun 2024 ini kembali berupaya bertekad untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). 

Salah satu upaya yang dilakukan guna pencegahan serta memberantas korupsi di lapas, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti melaksanakan kegiatan public campaign anti gratifikasi kepada seluruh pegawai Lapas. 

Hal ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa layanan yang diberikan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti  bersih dari berbagai bentuk praktik gratifikasi.

BACA JUGA:WBP Nasrani Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Dapat Pembinaan Kerohanian

BACA JUGA:Penuhi Hak Pendidikan WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Program Sekolah Kejar Paket

Ketua Tim Pengendali Gratifikasi, Sulaiman menjelaskan gratifikasi dan bagaimana prosedur pelaporan gratifikasi serta perbedaan dengan pungli. 

"Untuk gratifikasi merupakan sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan atau tugas,"katanya.

Kemudian, sedangkan pungli merupakan pemerasan yang terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa. 

"Jika gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan, biasanya ditandai dengan pemberian tanpa maksud apapun,"ungkapnya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Kegiatan Persiapan Analisa Dokumen Data Dukung Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM

BACA JUGA:Matangkan Persiapan Pemilu 2024, Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Bimtek KPPS

Lanjutnya, jika masyarakat mendapati adanya indikasi praktik gratifikasi yang terjadi di lapas, jangan takut untuk melaporkan hal tersebut dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.

Kesempatan yang sama, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama meminta kepada jajaran untuk tidak melakukan praktik gratifikasi ataupun pungli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: