Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB

Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB

Herman Deru mantan Gubernur Sumatera Selatan buka suara setelah dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus RUPSLB.--Instagram @hemanderu67

BACA JUGA:Dilaporkan Palsukan Dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel, Begini Tanggapan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB) itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa. 

Brigjen Trunoyudo selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri juga membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," tegas  Brigjen Trunoyud kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024. 

Trunoyudo juga menambahkan, penyidik Bareskrim saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Dilaporkan Palsukan Dokumen RUPS-LB Bank SumselBabel, Begini Tanggapan Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru

Dirinya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan proses penyelidikan atas kasus tersebut.

Terpisah, pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo menjelaskan, kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB).

Atas dasar itulah, kliennya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. 

Dalam kasus ini, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari Bank SumselBabel (BSB).  

BACA JUGA:Harta Kekayaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru Naik 268,87 Persen, Berikut Data LHKPN

Itulah informasi seputar Herman Deru buka suara atas dilaporkan kasus palsukan dokumen RUPSLB Bank SumselBabel. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: