Dua Warga Bamasco Musi Rawas Janji Bertemu di Lubuk Rumbai, Disergap Polisi, Ternyata Ada Transaksi Berbahaya

Dua Warga Bamasco Musi Rawas Janji Bertemu di Lubuk Rumbai, Disergap Polisi, Ternyata Ada Transaksi Berbahaya

Dua Warga Bamasco Musi Rawas Janji Bertemu di Lubuk Rumbai, Disergap Polisi, Ternyata Ada Transaksi Berbahaya--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua warga Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas janjian bertemu.

Keduanya janji bertemu di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri. Namun setelah itu keduanya ditangkap polisi.

Keduanya ditangkap karena melakukan transaksi berbahaya, yakni transaksi narkoba sabu.

Adapun tersangka yakni Arju Maulana (23) warga Dusun III Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Muratara Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Kemudian Adi Susanto  (42) warga Dusun I Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya ditangkap bergantian, awalnya polisi menangkap Arju pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di  Simpang Kerambil Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

10 menit kemudian, atau sekitar pukul 16.40 WIB, polisi menangkap tersangka Adi Susanto, masih di Simpang Kerambil Desa Lubuk Rumbai.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan kronologis penangkapannya.

BACA JUGA:Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Awalnya saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka membawa narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti. Yang semuanya dikantongi oleh tersangka di celana yang dikenakannya.

Tersangka pun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: