Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta--

BACA JUGA:Sosok Pemalak di Jembatan Ampera Diringkus Polisi, Bikin Malu Sumatera Selatan, Uang diminta Hanya Rp5.000

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.

Warga Lubuk Linggau Ditangkap di Musi Rawas

Seorang warga Lubuk Linggau ditangkap di Musi Rawas, dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi.
Tersangka adalah Johan Priyansya (21) warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuk LInggau Selatan I Kota Lubuk Linggau.

Johan Priyansya ditangkap Tim Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H Syueb Tamat  Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Tega, Suami Bunuh Istri di Aceh, Sempat Tidur dengan Jasadnya, Gegara Kecewa Diselingkuhi

Dari tersangka Johan diamankan sebungkus rokol Esse Change yang di dalamnya, ada empatbungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir ekstasi warna ungu berlogo PP.

Atau jika dihitung berdasarkan beratnya, ekstasi tersebut mencapai 16,22 gram. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: