Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara

Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara

Pengacara pak Guru Apisah berikan penjelasan terkait hasil vonis hakim-Tangkap Layar-Facebook Linggau Pos Online

BACA JUGA:Nasi Kebuli Biasa Disajikan Saat Isra Mi’raj, Ini 3 Resep Simpel Cara Buatnya

Oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari, untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Adapun  kronologis kejadian, empat pelajar SD di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga dipukul guru pakai rotan.  

Keempat pelajar itu masing-masing inisial KY, NN, RH dan IQ murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Kronologi kejadian dalam dakwaan JPU, bermula pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. 

BACA JUGA:Inilah 6 Amalan Malam Isra Mi’raj yang Datangkan Pahala Berlimpah

Para korban terdengar sedang bernyanyi oleh terdakwa Apisa. 

Kemudian, terdakwa datang ke kelas tersebut  mengambil sebuah rotan panjang lebih kurang 1 meter di lantai di bawah papan tulis kelas. 

Dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa memukul korban KY menggunakan rotan 1 kali. 

Selanjutnya terdakwa mendekati NN memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke bagian punggung satu kali.

BACA JUGA:7 Tradisi Unik Isra Mi’raj Berbagai Daerah di Indonesia

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ satu kali. 

Kemudian terdakwa mengingatkan agar para tidak ribut lalu meninggalkan kelas.  

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 0001/0351R009/OPD VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Nila Kusuma, Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Rupit, terhadap korban inisial KY ditemukan luka lecet pada punggung akibat perseteruan benda tumpul. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: