Warung Tegal dan Rumah Makan Padang Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Begini Alasannya
![Warung Tegal dan Rumah Makan Padang Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Begini Alasannya](https://linggaupos.disway.id/upload/cc26b4608e2af84c9dc696953dcda4d7.jpeg)
Warung Tegal (Warteg) dan Rumah Makan Padang disertifikasi halal mulai dilakukan sejak Agustus 2023 lalu oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).--Freepik
BACA JUGA:Kecantikan Dalam Islam, 4 Produk Essence Halal dari Wardah
Sanksi ini mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan berupa barang dari peredarannya.
Itulah informasi seputar warung tegal dan rumah makan padang wajib sertifikat halal pada 2024. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: