Warung Tegal dan Rumah Makan Padang Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Begini Alasannya

Warung Tegal dan Rumah Makan Padang Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Begini Alasannya

Warung Tegal (Warteg) dan Rumah Makan Padang disertifikasi halal mulai dilakukan sejak Agustus 2023 lalu oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).--Freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Warung Tegal (Warteg) dan Rumah Makan Padang disertifikasi halal mulai dilakukan sejak Agustus 2023 lalu oleh Badan Pengelola Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 24 Januari 2024.

Guna diterapkannya wajib sertifikat halal terkait hal ini karena target dari BPJPH untuk mempercepat 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama, pada keterangannya hadir juga Kepala BPJPH Aqil Irham dan Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag RI Akhmad Fauzin.

BACA JUGA:Angkringan dan Warung Kopi Wajib Sertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Berikut Sanksi Jika Melanggar

"Kita bicarakan warteg penting disertifikasi halal, kenapa penting sekarang ini warteg sudah waralaba franchise; seperti Warteg Bahari yang sudah memiliki cabang yang tersebar tidak hanya di DKI Jakarta," kata Wibowo.

Dirinya menambahkan, jika diperhatikan Warteg Bahari itu bukan lagi skup ekonomi kecil, namun sudah menjadi industri bukan milik personal atau individu.

Wibowo menyebutkan bahwa pihaknya dorong jaringan waralaba Warteg Bahari ini untuk mengurus sertifikat halal, dan setelah itu warteg lainnya juga.

"Kalau sudah disertifikasi halal akan ada jaminan  konsumen, pelanggan merasa nyaman dan aman ketika konsumsi produknya secara halal di warteg tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

"Perlunya sertifikasi halal itu masyarakat ingin mengetahui dimasak secara halal atau tidak, atau dimasaknya dekat sampah atau tidak," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJPH Aqil Irhan juga mengungkapkan mengenai sertifikat halal untuk warteg dan Rumah Makan Padang ini, pihaknya sudah berbicara dengan perwakilan asosiasi warteg dan Rumah Makan Padang untuk mereka melakukan sertifikat halal.

"Kami menghendaki di antara warteg dan Rumah Makan Padang tersebut ada yang sudah membuat sertifikasi halal, sehingga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain,"jelas Aqil.

Secara tegas Wibowo mengatakan pendaftaran sertifikat halal hanya bisa dilakukan lewat aplikasi Pusaka Kemenag Superapps atau melalui laman ptsp.halal.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: