Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi batasan untuk setiap tempat makan atau warung atau restoran dalam meraih sertifikat halal paling lambat 2024. --Freepik

BACA JUGA:Kuliner Ekstrim, Laron Dijadikan Peyek, Berikut Pandangan Ahli Gizi dan Islam, Halal atau Haram?

"Kalau saya anggap enggak cukup. Khawatir saya ini malah karena tahun politik, jadi dipolitisasi. Ini kan nanti merugikan konsumen, terutama para pelaku usaha di bidang kuliner," tambahnya.

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH Kemenag menyatakan, jika ada warung makan pada 2024 belum punya sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi.

Dirinya menerangkan, sanksi yang diberikan nantinya berupa administrasi, denda, hingga ditarik dari peredaran.

"Kalau ada resto di tahun 2024 belum ada sertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum, ada sanksinya, ada sanksi administratif, sanksi denda, bisa ini ditarik dari peredaran enggak boleh jualan," kata Aqil.

BACA JUGA:Kecantikan Dalam Islam, 4 Produk Essence Halal dari Wardah

Dirinya menambahkan, sejak 2019 lalu hingga sekarang pihaknya terus melakukan kampanye besar-besaran agar seluruh pelaku usaha mulai segera mendata sertifikat halal.

Tujuannya dikatakan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.

"Generasi milenial maupun generasi Z itu halal itu sudah gaya hidup mereka itu. Kalau gak mengonsumsi halal, enggak keren. Kalau enggak ada logo halal dia pergi enggak mau makan," ujarnya.

Walaupun demikian, Aqil menjelaskan warung makan yang menjual produk non-halal boleh tetap buka, namun syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal atau non halal.

BACA JUGA:Kecantikan Dalam Islam, 6 Produk Cleanser Halal dari Wardah

"Boleh enggak produk produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan mau makan yang halal atau mengonsumsi yang non-halal, silakan, tetapi kasih keterangan ini non-halal. Selain ada kewajiban menyatakan ini halal, ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal, jadi kita boleh milih," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, warung makan juga harus memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Sebab apabila dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.

"Tapi yang tidak boleh dicampur dapurnya di sini halal dia juga memasak bahan bahan yang tidak halal, tidak bisa itu ada kontaminasi di dalamnya. Tidak bisa itu ada auditor halal yang melakukan auditnya. Kalau dapurnya belum pisah atau ada campur tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halal," tegasnya.

Sementara, Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menegaskan, pendaftaran sertifikat halal hanya bisa dilakukan lewat aplikasi PUSAKA Kementerian Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. selain daripada itu adalah palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: