1,3 Ton Uang Kertas Digunakan untuk Bahan Bakar CPO

1,3 Ton Uang Kertas Digunakan untuk Bahan Bakar CPO

Ada sebanyak 1,3 ton uang kertas yang tidak terpakai akan digunakan sebagai bahan bakar pengolahan crude palm oil (CPO) di Kepulauan Bangka Belitung.--X Serambi Indonesia

LINGGAUPOS.CO.ID – Ada sebanyak 1,3 ton uang kertas yang tidak terpakai akan digunakan sebagai bahan bakar pengolahan crude palm oil (CPO) di Kepulauan Bangka Belitung.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.

Diketahui hal ini dilakukan oleh kerja sama Bank Indonesia dengan PT Bangka Agro Mandiri sebagai implementasi ekonomi hijau, Sustainable Developmnet Goals (SDGs) 2030.

Nurfadilah selaku Deputi Kepala Perwakilan BI Bangka Belitung menjelaskan uang kertas yang digunakan ini merupakan uang tidak layak edar (UTLE).

BACA JUGA:Pria Asal Italia Ini Jalan Kaki 450 Km Setelah Ribut dengan Istrinya, untuk Tenangkan Diri

Menurut informasi, uang tidak layak edar ini sudah dilakukan sebagai langkah pemusnahan dengan cara diracik atau dipotong kecil-kecil kemudian dikenal dengan istilah Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).

"Ini dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat dalam mendukung terciptanya pembangunan rendan karbon dan lingkungan yang lebin sehat," kata Nurfadilah.

Selain itu, Nur juga mengatakan pada tahap pertama sudah dilakukan pengiriman LRUK sebanyak 75 karung dengan bobot 1.370 kilogram.

Jumlah tersebut adalah akumulasi dari pengolahan selama dua bulan terakhir ini.

BACA JUGA:Pelajar Lubuk Linggau yang Tewas Saat ke Sekolah Bertabrakan dengan Mobil Polisi Muratara

Nurfadilah juga mengatakan inisiasi pemanfaatan LRUK ini sebagai bahan bakar pengolahan industry CPO (sawit) adalah yang pertama kali dilakukan di seluruh Indonesia.

Untuk itu sudah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bangka Agro Mandiri pada 12 Januari 2024 di lokasi pabrik Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah.

"Sebelum adanya perjanjian kerja sama untuk CPO, pengelolaan LRUK dilakukan secara langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill. Metode tersebut dinilai belum mendukung upaya pembangunan rendah karbon serta adanya potensi pencemaran lingkungan," ucapnya.

Oleh sebab itu, lewat program Bank Indonesia Hijau yang mencakup pilar kelembagaan dan pilar kebijakan yang mana inisiatif yang dilakukan pada pilar kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: