Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya

Toke Kopi di Lampung jadi Tersangka Penggelapan PPN, Begini Modusnya

Toke kopi di Lampung gelapkan PPN-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:4 Rekomendasi Produk Kopi Sachet Terbaik yang Populer di Alfamart dan Indomaret

Ditambahkan Ricky, tersangka PS pernah dipanggil untuk klarifikasi pada 21 Desember 2021. 

Tersangka PS kala itu diberikan waktu untuk mengembalikan sisa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditarik dari 3 perusahaan. 

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, PS  tidak juga kunjung melunasi kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sehingga terhadap wajib pajak PS dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan dilanjutkan ke tingkat penyidikan. 

BACA JUGA:Pecinta Kopi Harus Tahu, Ini Perbedaan Cappuccino, Latte dan Flat White yang Ada di Coffe Shop

Ditegaskan Ricky, dalam kasus ini,  tersangka PS dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Perpajakan.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai berikut.

Bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan  dan paling lama 6 tahun.

Dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: