Gegara Kartu Tol Masuk Ke Sela Kaca Mobil, Pengendara Ini Harus Bayar Denda Tarif Terjauh, Kok Bisa

Gegara Kartu Tol Masuk Ke Sela Kaca Mobil, Pengendara Ini Harus Bayar Denda Tarif Terjauh, Kok Bisa

Gegara Kartu Tol Masuk Ke Sela Kaca Mobil, Pengendara Ini Harus Bayar Denda Tarif Terjauh, Kok Bisa--Tiktok: ichhioooci

LINGGAUPOS.CO.ID - Gara-gara kartu tol nya nyangkut di sela kaca mobil, pengendara berikut ini harus bayar denda tariff terjauh, simak begini informasinya.

Viral di media sosial video yang memperlihatkan curhatan dari seorang pengendara mobil yang harus membayar denda tarif tol terjauh, dikarenakan e-toll nya masuk ke sela kaca mobil.

Seperti mengutip dari video yang diunggah oleh akun TikTok bernama @ichhioooci, dikutip pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dalam unggahannya ia memperlihatkan saat petugas told an pemilik kendaraan berusaha mengeluarkan kartu e-toll yang tidak masuk ke door tim dari sela-sela dari pintu mobil.

BACA JUGA:Banjir Dukungan Menjadi Bupati Muba Definitif, Apriyadi Fokus Kerja

Beberapa orang berusaha untuk mengambil kartu e-toll nya yang nyangkut di sela-sela kaca pintu mobil itu.

Terlihat hal itu terjadi di  exit tol Serpong 3, petugas yang turut membantu mengambil kartu tol, tapi tidak bisa.

Diketahui hal itu terjadi lantaran sang  anak dari pemilik kendaraan itu memainkan kartu e-toll di sela-sela kaca mobil, hingga akhirnya kartu tersebut masuk ke door trim.

Dalam unggahan itu ia menuliskan tidak bisa keluar tol karena emoney (kartu tolnya) yang sudah dicap masuk ke kaca.

BACA JUGA:Pangeran Abdul Mateen dari Brunei Darussalam Menikah Hari Ini, Berikut Sosok Calon Istrinya

“Ga bisa keluar tol karena e money yang sudah di tap diceplokin ke kaca sama bocil,” tulis narasi dari unggahan tersebut.

Bahkan karena kejadian itu, pengunggah video menjelaskan bahwa pemilik kendaraan akhirnya harus membayar denda tariff to terjauh lantaran tidak adanya kartu e-toll.

“Akhirnya kena denda tarif terjauh dehhh ????????????” Lanjutnya yang ia tulis pada unggahan tersebut.

Mendapatkan denda tariff terjauh, rupanya hal itu berdasarkan pada peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang bunyinya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: