Gegara Kartu Tol Masuk Ke Sela Kaca Mobil, Pengendara Ini Harus Bayar Denda Tarif Terjauh, Kok Bisa

Gegara Kartu Tol Masuk Ke Sela Kaca Mobil, Pengendara Ini Harus Bayar Denda Tarif Terjauh, Kok Bisa

Gegara Kartu Tol Masuk Ke Sela Kaca Mobil, Pengendara Ini Harus Bayar Denda Tarif Terjauh, Kok Bisa--Tiktok: ichhioooci

BACA JUGA:Puluhan Sekolah di Muratara Terendam Banjir, Berikut Daftarnya

Disebutkan bahwa “Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti 100 Persen Menyelesaikan Laporan LHKSN dan BPE SPT Tahunan

Sehingga, sesuai dengan ketentuan diatas, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Sementara itu, adapun tahapan penanganan bagi uang elektronik yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup.

Yaitu suatu sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara berikut:

a. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol. 

BACA JUGA:Jokowi Tidak Hadir di HUT PDIP Ke-51, Berikut Pernyataan Keras Megawati Pada HUT PDIP 2022, 2023 Hingga 2024

b. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. 

c. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: