Kisah Mbah Oman Korban Salah Tangkap, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Merampok, Dapat Ganti Rugi Rp222 juta

Kisah Mbah Oman Korban Salah Tangkap, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Merampok, Dapat Ganti Rugi Rp222 juta

Kisah Mbah Oman Korban Salah Tangkap, Ditembak dan Dipaksa Mengaku Merampok, Dapat Ganti Rugi Rp222 juta--instagram: lambeturah

BACA JUGA:Jokowi Tidak Hadir di HUT PDIP Ke-51, Berikut Pernyataan Keras Megawati Pada HUT PDIP 2022, 2023 Hingga 2024

Selain itu Mbah Oman juga mengatakan, bahwa saat dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di wilayah perkebunan yang tak dikenalnya.

Disana mbah Oman juga disiksa lagi karena ia tetap tidak mengakui tuduhan tersebut. Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

Bahkan, polisi yang kesal dengan sikap Oman akhirnya menembak kaki kirinya. Lantaran takut ditembak mati, Oman dengan terpaksa mengakui kejahatan yang tak dilakukannya tersebut.

“Iya, saya dibawa ke Lampung terus dibawa ke kebun. Di sana saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati. Ini lukanya sampai tembus ke belakang laki, kena tulang juga.” Jelas Oman.

BACA JUGA:Kelompok Narkoba Bersenjata Ekuador Serang Stasiun TV saat Siaran Langsung, Berikut Kronologinya

Sementara pukulan bertubi-tubi yang didapatinya tidak tahu lagi berapa jumlahnya. “Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup,” Lanjutnya.

Kasus Mbah Oman pun diusut, ia akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada 2018. Dia didakwa terlibat dalam kasus perampokan di Kotabumi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara.

Namun, akhirnya pada 4 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkan padanya.

Singkat cerita, Oman Abdurohman akhirnya menerima uang ganti rugi sebesar Rp222 juta.

BACA JUGA:Budidaya Tanaman Pisang Bagi Pemula Sangat Mudah, Bisa Jadi Peluang Usaha 2024, Simak Caranya

Uang ganti rugi itu diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 juni 2019. 

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.

Adapun Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, pada Senin 8 Januari 2024. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: